Informasi Publik
Kebijakan layanan informasi publik di lingkungan instansi kami.
Kebijakan Pelayanan Informasi Publik
Instansi berkomitmen untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan layanan publik dengan menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi publik dikelola oleh PPID dan dikelompokkan ke dalam tiga kategori sesuai standar layanan: informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat.
Informasi Berkala
Diumumkan secara rutin dan berkala.
Informasi Serta-Merta
Diumumkan segera tanpa penundaan.
Informasi Setiap Saat
Tersedia setiap saat atas permintaan.
