Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(0517) 31012pa.rantau@gmail.com

Informasi Publik

Kebijakan layanan informasi publik di lingkungan instansi kami.

Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

Instansi berkomitmen untuk mewujudkan transparansi penyelenggaraan layanan publik dengan menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Informasi publik dikelola oleh PPID dan dikelompokkan ke dalam tiga kategori sesuai standar layanan: informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat.

Informasi Berkala

Diumumkan secara rutin dan berkala.

Informasi Serta-Merta

Diumumkan segera tanpa penundaan.

Informasi Setiap Saat

Tersedia setiap saat atas permintaan.