Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(0517) 31012pa.rantau@gmail.com

Tugas dan Fungsi PPID

Ruang lingkup kewenangan PPID dalam pengelolaan dan layanan informasi publik.

Tugas PPID

  • Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
  • Mengoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang sesuai.
  • Menerima, menyimpan, dan mendata permohonan informasi publik dari masyarakat.
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.

Fungsi PPID

  • Sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
  • Sebagai penghubung antara instansi dan pemohon informasi publik.
  • Sebagai pengelola pendokumentasian informasi dan data instansi.
  • Sebagai penyelesai sengketa informasi tahap awal melalui keberatan.