Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(0517) 31012pa.rantau@gmail.com

Tugas dan Fungsi PPID

Ruang lingkup kewenangan PPID dalam pengelolaan dan layanan informasi publik.

Tugas PPID

  • •Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
  • •Mengoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang sesuai.
  • •Menerima, menyimpan, dan mendata permohonan informasi publik dari masyarakat.
  • •Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.

Fungsi PPID

  • •Sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.
  • •Sebagai penghubung antara instansi dan pemohon informasi publik.
  • •Sebagai pengelola pendokumentasian informasi dan data instansi.
  • •Sebagai penyelesai sengketa informasi tahap awal melalui keberatan.