Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(0517) 31012pa.rantau@gmail.com

Maklumat Pelayanan

Pernyataan komitmen PPID dalam memberikan layanan informasi publik.

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi siap memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID Pengadilan Agama Rantau
Maklumat Pelayanan bertanda tangan
  • Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
  • Menjamin akses yang mudah dan tidak diskriminatif bagi setiap pemohon.
  • Menyediakan mekanisme keberatan atas layanan informasi yang tidak terpenuhi.