Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(0517) 31012pa.rantau@gmail.com

Informasi Yang Wajib Diumumkan Serta-Merta

Informasi yang wajib disampaikan segera tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

  1. a.Informasi Bencana atau Keadaan DaruratLihat