Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(0517) 31012pa.rantau@gmail.com

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Rantau.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan instansi.

Melalui portal ini, masyarakat dapat mengakses informasi terkait profil instansi, regulasi, standar layanan, hingga kategori informasi publik yang wajib disediakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alamat

Jl. Jenderal Sudirman No. 60 By Pass Rantau, Kel. Rangda Malingkung, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin, Kalimantan Selatan 71111

Kontak

(0517) 31012 · pa.rantau@gmail.com